Pada kesempatan itu, Wali Kota juga memberikan ucapan selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang memperoleh remisi sekaligus bebas untuk kembali ke keluarga dan masyarakat. “Jadikan kebebasan ini sebagai titik balik untuk tidak mengulangi kesalahan, hidup taat hukum, dan aktif berperan dalam masyarakat,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Wali Kota memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan atas kerja keras, dedikasi, serta integritas dalam menjalankan tugas. IA menegaskan kembali komitmen untuk tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan di dalam Lapas maupun Rutan.
“Semoga momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini menjadi semangat baru bagi kita semua untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara dengan penuh tanggung jawab. Kami berharap, seluruh warga bunaan, setelah keluar dari sini, tidak lagi terjerat kasus hukum dan bisa menjadi lebih baik dan berbuat positif di tenagh masyarakat,” pungkasnya.
Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, Herdianto, memaparkan, Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bukittinggi pada tanggal 17 Agustus 2025 ini berjumlah 514 orang, terdiri dari 451 orang Narapidana dan 63 orang Tahanan. Dari jumlah tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan 301 orang, sedangkan kasus kriminal biasa berjumlah 213 orang.
“Untuk tahun ini, 422 warga binaan mendapat remisi umum. 75 diantaranya mendapatkan remisi 1 bulan, 106 Narapidana mendapatkan remisi 2 bulan, 102 Narapidana mendapatkan remisi 3 bulan, 60 Narapidana mendapatkan remisi 4 bulan, 71 Narapidana mendapatkan remisi 5 bulan, 11 Narapidana mendapatkan remisi 6 bulan. Dari jumlah itu pula, terdapat tiga warga binaan yang dinyatakan bebas,” paparnya. (pry)















