PESSEL, METRO–Seorang pria yang bekerja sebagai buruh harian lepass diringkus Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) atas kasus rudapaksa terhadap perempuan yang berstatus sebagai penyandang disabilitas.
Pelaku yang diketahui berinisial S (49) ini melakukan perbuatan bejatnya itu di sebuah rumah di Balik Gunung, Kenagarian Punggasan Timur, Kecamatan Linggo Sari Baganti, pada Selasa, 29 Juli 202 lalu.
Namun perbuatan bejat S akhirnya terbongkar setelah korban mengadu kepada keluarganya hingga pelaku dilaporkan ke Polres Pessel. Setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti, pelaku kemudian ditangkap di Kantor Camat Indrapura, Kecamatan Pancung Soal, Kamis (14/8).
Kasatreskrim Polres Pessel, AKP M Yogie Biantoro mengatakan, penangkapan terhadap pelaku S berkat adanya laporan dari keluarga korban yang tak terima atas kasus persetubuhan terhadap korban.
“Keluarga korban melapor ke Polres pada 2 Agustus 2025. Sedangkan peristiwa persetubuhan itu terjadi pada 29 Juli 2025. Tim langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku yang merupakan seorang buruh harian lepas ini diduga kuat telah melakukan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan kerentanan korban,” kata AKP Yogie, Jumat (15/8).
















