PESSEL, METRO–Seorang pria yang bekerja sebagai buruh harian lepass diringkus Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) atas kasus rudapaksa terhadap perempuan yang berstatus sebagai penyandang disabilitas.
Pelaku yang diketahui berinisial S (49) ini melakukan perbuatan bejatnya itu di sebuah rumah di Balik Gunung, Kenagarian Punggasan Timur, Kecamatan Linggo Sari Baganti, pada Selasa, 29 Juli 202 lalu.
Namun perbuatan bejat S akhirnya terbongkar setelah korban mengadu kepada keluarganya hingga pelaku dilaporkan ke Polres Pessel. Setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti, pelaku kemudian ditangkap di Kantor Camat Indrapura, Kecamatan Pancung Soal, Kamis (14/8).
Kasatreskrim Polres Pessel, AKP M Yogie Biantoro mengatakan, penangkapan terhadap pelaku S berkat adanya laporan dari keluarga korban yang tak terima atas kasus persetubuhan terhadap korban.
“Keluarga korban melapor ke Polres pada 2 Agustus 2025. Sedangkan peristiwa persetubuhan itu terjadi pada 29 Juli 2025. Tim langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku yang merupakan seorang buruh harian lepas ini diduga kuat telah melakukan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan kerentanan korban,” kata AKP Yogie, Jumat (15/8).
Dijelaskan AKP Yogie, setelah memiliki bukti-bukti, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pessel untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 286 KUHP, yang mengatur tentang persetubuhan dengan wanita penyandang disabilitas,” tegasnya.
AKP Yogie menuturkan, penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.
“Proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut hingga tuntas. Polres Pesisir Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan serupa,” tutupnya. ( *)





