PADANG ARO, METRO–Pemerintah dan DPRD Kabupaten Solok Selatan telah menyepakati kebijakan perubahan anggaran yang tertuang pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Terdapat beberapa perubahan dalam rincian anggaran perubahan tersebut.
Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan kebijakan anggaran perubahan yang ditetapkan ini merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan TAPD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.
“Kami berharap bahwa penandatanganan nota kesepakatan terhadap Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2025 ini, telah sesuai dengan prinsip-prinsip skala prioritas, prinsip efektifitas, efisiensi, ekonomis, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dan juga berorientasi serta mempertimbangkan azaz manfaat, azaz kepatutan dan kewajaran yang dapat dipahami dan diterima masyarakat,” kata Yulian dalam Rapat Paripurna Penetapan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 di Kantor DPRD Solok Selatan, Kamis (14/8).
Wabup menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan ini maka Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2025 sudah sesuai dengan prinsip penganggaran yang berimbang atau balance.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Solok Selatan Martius merincikan berbagai perubahan dalam plafon anggaran daerah tahun ini.
















