Sementara itu, Mahdi menjelaskan, penataan ruang Padangpanjang diarahkan untuk mewujudkan kota pendidikan, kesehatan, dan wisata yang islami, didukung oleh perekonomian berbasis masyarakat, dengan tetap memperhatikan mitigasi bencana serta berwawasan lingkungan.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perkim LH, Wilda Yusar menjelaskan, kegiatan ini merupakan tahapan awal untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum penetapan dokumen perubahan KLHS RTRW. Perubahan ini diharapkan mampu menyesuaikan rencana tata ruang dengan dinamika pembangunan kota serta prinsip pembangunan berkelanjutan.
Dijelaskannya, pada 2021 telah dilakukan revisi RTRW Padang Panjang yang disertai penyusunan KLHS. Penyempurnaan dokumen tersebut masih berlanjut hingga kini, mengingat adanya perubahan pola ruang yang perlu diakomodir. (rmd)
