AKBP Andreanaldo Ademi menuturkan, tim opsnal melakukan interogasi di TKP terhadap pelaku HI bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari DJ yang merupakan salah seorang personel Polres Pariaman.
“Personel kami DJ menelepon pelaku HI dan DF terus langsung menemui pelaku HI di rumahnya di Kelurahan Lohong Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB,” tutur AKBP Andreanaldo Ademi.
AKBP Andreanaldo Ademi menegaskan, DJ langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut ke tangan pelaku HI sebanyak 1 kantong atau sejumlah 5 gram, Kemudian pelaku HI membagi narkotika tersebut sebanyak 10 paket dan sudah terjual sebanyak 3 paket. HI mendapatkan narkotika jenis sabu dari DJ dengan sistem cash bon sebanyak Rp5 juta secara cicil dengan transfer ke akun dana.
“Semua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pariaman guna proses penyidikan selanjutnya. Para pelaku ini merupakan pemakai, namun salah satunya merupakan TO (Target Operasi) yang sudah lama beroperasi sebagai bandar di Kota Pariaman,” kata dia.
Dikatakan AKBP Andreanaldo Ademi, saat ini pihaknyamelakukan pendalaman, sekaligus pendalaman terhadap bandar-bandar yang lain sekaligus mengejar bandar yang besar. Diduga, DJ ini memiliki jaringan dengan bandar sabu.
“Khusus untuk anggota kita, sudah ditanagani oleh unit propam Polda dengan melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dan jika memang terbukti Polri tidak akan pernah mespesialkan anggotanya yang terlibat dengan memberikan tindakan tegas sesuai dengan proses dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ozi)












