BERITA UTAMA

Parah! Oknum Anggota Satresnarkoba Polres Pariaman Ketahuan Jual Sabu

1
×

Parah! Oknum Anggota Satresnarkoba Polres Pariaman Ketahuan Jual Sabu

Sebarkan artikel ini

PARIAMAN, METRO —Tim Opsnal Satresnar­koba Polres Pariaman gerebek lima orang saat pesta sabu di sebuah hotel di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman Kota Pariaman pada Jumat (8/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Kelima orang tersebut teridiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan.

Parahnya, sabu yang dikonsumsi kelima orang tersebut, dibeli dari seorang oknum Polisi yang ber­dinsas di Satresnarkoba Polres Pariaman seharga Rp 5 juta yang dibayar dengan cara dicicil. Kini, oknum Polisi yang diduga terlibat jaringan bandar sabu ini sudah diamankan dan terancam dipecat hingga mendapatkan hukuman yang berat.

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi mengungkapkan, lima pelaku yang diamankan masing – masing berinisial HI (32) warga Pariaman Tengah, DF (30) Pariaman Tengah, AS (31) Pariaman Tengah, SA (30) Pariaman Utara dan NS (17) Lubuk Basung.

“Penangkapan kelima pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa lima orang muda mudi sedang pesta sabu di salah satu hotel di Kelurahan Pasir. Setelah mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pariaman menuju lokasi untuk penggerebekan,” kata AKBP Andreanaldo Ademi, Kamis (14/8).

Dijelaskan AKBP Andreanaldo Ademi, saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan lima orang sedang asyik pesta sabu. Usai diamakan, tim ke­mudian melakukan pe­ng­­ge­ledahan hingga ditemukanlah berbagai barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

“Saat penggeledahan kami berhasil mengamankan 1 buah plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dikamar hotel, 6 unit handphone android, 2 set alat hisap bong dari botol, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit sepeda motor merk BeT dan Uang sejumlah Rp 259.000,” jelasnya.

AKBP Andreanaldo Ademi  menuturkan, tim opsnal melakukan interogasi di TKP terhadap pelaku HI bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari DJ yang merupakan salah seorang personel Polres Pariaman.

“Personel kami DJ menelepon pelaku HI dan DF terus langsung menemui pelaku HI di rumahnya di Kelurahan Lohong Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB,” tutur AKBP Andreanaldo Ademi.

AKBP Andreanaldo Ademi  menegaskan, DJ langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut ke tangan pelaku HI sebanyak 1 kantong atau sejumlah 5 gram, Kemudian pelaku HI membagi narkotika tersebut sebanyak 10 paket dan sudah terjual sebanyak 3 paket. HI mendapatkan narkotika jenis sabu dari DJ dengan sistem cash bon sebanyak Rp5 juta secara cicil dengan transfer ke akun dana.

“Semua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pariaman guna proses penyidikan selanjutnya. Para pelaku ini merupakan pemakai, namun salah satunya merupakan TO (Target Operasi) yang sudah lama beroperasi sebagai bandar di Kota Pariaman,” kata dia.

Dikatakan AKBP Andreanaldo Ademi, saat ini pihaknyamelakukan pendalaman, sekaligus pendalaman terhadap bandar-bandar yang lain sekaligus mengejar bandar yang besar. Diduga, DJ ini memiliki jaringan dengan bandar sabu.

“Khusus untuk anggota kita, sudah ditanagani oleh unit propam Polda dengan melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dan jika memang terbukti Polri tidak akan pernah mespesialkan anggotanya yang terlibat dengan memberikan tindakan tegas sesuai dengan proses dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ozi)