Sementara itu Ketua PUK Telukbayur Yonismon, kepada POSMETRO mengatakan bahwa anggota Koperbam terpaksa harus berjelas jelas dengan pihak KSOP Kelas II Telukbayur. Sudah bosan kiranya kami sebagai anggota bongkar muat di Pelabuhan Telukbayur menunggu dan terus menunggu.
Namun puncaknya, setelah Senin (4/8) keluarnya amar putusan tetap dari Mahkamah Agunng RI yang memenangkan koperbam, kami harus bertindak tegas. Makanya hari ini Kamis (14/8) kami ratusan anggota melakukan orasi damai. “Yang perlu dicatat bahwa orasi yang kami lakukan itu tidak menganggu aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Telukbayur,” jelas Yonismon.
Sementara itu Ketua Koperbam Telukbayur Chandra didampingi Sekretaris Nursal Uce, M, SH dan Ketua BP Riswan mengaku sudah melakukan dialog panjang lebar dengan pihak KSOP Telukbayur.
Kepala KSOP Kelas II Telukbayur Chaerul Awaluddin, di hadapan kita bersama usai dialog berjanji akan mencabut surat rekomendasi dua koperasi yang beroperasi di pelabuhan Telukbayur itu. “Namun proaktif Kepala KSOP Telukbayur Chaerul Awaluddin menyikapi persoalan ini kita dukung penuh. Sesuai apa yang diucapkan KSOP sama sama didengar bahwa dalam waktu dekat surat rekomendasi itu dicabut. Kita lihat saja tanggal mainnya,” sebut Chandra.
Di tempat yang sama, Penasihat Hukum (PH) Koperbam Afdal Hirawan SH, kepada POSMETRO mengaku bahwa dengan adanya kata sepakat ini kita mendukung penuh. Yah…, putusan amar berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI sudah keluar. “Artinya, dengan adanya putusan MA, rekomendasi adanya dua koperasi yang beraktivitas di Pelabuhan Telukbayur yang dikeluarkan oleh pihak pembina KSOP Telukbayur Cs kini tidak berlaku lagi. Dengan kata lain, surat rekomendasi itu cacat demi hukum,” tandas Afdal Hirawan. (ped)















