Namun, kebebasan pers juga harus disertai dengan tanggung jawab tinggi. UU Pers menekankan bahwa pers wajib menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan berimbang, serta menjunjung tinggi norma dan etika jurnalistik.
Untuk mendukung perbaikan kualitas kebebasan pers di Provinsi Sumatera Barat, kita perlu memperkuat pemahaman seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum, mengenai isu-isu seperti delik penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong. Pemahaman yang keliru terhadap isu-isu tersebut dapat berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan menghambat jurnalisme yang independen dan kritis.
Kebebasan pers harus kita tempatkan sebagai pilar penting dalam demokrasi. Ini merupakan wujud nyata partisipasi publik, di mana kritik membangun menjadi bagian dari dinamika kehidupan bernegara. Temuan bahwa nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Sumatera Barat masih menghadapi tantangan pada sejumlah indikator, seperti kebebasan dari intervensi, kekerasan terhadap jurnalis, keterbukaan informasi publik, hingga akses bagi kelompok rentan, menunjukkan perlunya langkah konkret dan kolaboratif.
“Untuk itu, izinkan saya menekankan beberapa arahan penting berikut, pertama, saya mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menjalin kemitraan strategis dengan insan pers”. Bangun komunikasi yang terbuka dan saling menghormati, demi mewujudkan ekosistem informasi yang sehat dan berimbang, serta mengurangi risiko intervensi dan intimidasi. Kedua, mari tingkatkan literasi hukum dan etika jurnalistik, baik di kalangan jurnalis maupun masyarakat luas. Pemahaman ini penting agar kebebasan pers tidak disalahartikan, namun justru mendorong profesionalisme dan tanggung jawab dalam pemberitaan, termasuk pemberitaan yang ramah anak dan inklusif bagi penyandang disabilitas.
Kemudian, saya mengimbau aparat penegak hukum untuk menangani setiap persoalan yang melibatkan pers dengan prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap UU Pers. Lakukan pendekatan dialogis dan mediasi sebagai langkah awal, agar sengketa tidak langsung dibawa ke ranah hukum yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Keempat, saya meminta pemerintah daerah untuk terus menciptakan ekosistem media yang independen dan sehat. Ini mencakup keterbukaan dalam penyediaan informasi publik, dukungan terhadap keberlangsungan ekonomi media, serta perlindungan sosial dan kesejahteraan bagi para insan pers sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya mengajak seluruh peserta rapat untuk aktif berdiskusi dan menyumbangkan gagasan konstruktif. Saya yakin, dengan semangat sinergi dan komitmen bersama, kita dapat memperbaiki dan meningkatkan skor Indeks Kemerdekaan Pers di Provinsi Sumatera Barat”, ucap Letkol Muhammad Burhan.(jes)




















