PADANG, METRO–Kabid Media Massa Kemenko Polkam , Letkol Muhammad Burhan membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Peningkatan Nilai Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2025 dan koordinasi program prioritas presiden untuk provinsi Sumatera Barat di hotel Saintika Padang, Kamis (14/8). Rakor yang diinisiasi oleh Kementrian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI (Kemenko Polkam) menghadirkan narasumber Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat.
Turut hadir undangan beserta perwakilannya dari Danlanud Sutan Sjahrir, Danlantamal II Padang, Dandim 0312/Padang, Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, 50 wartawan dari media massa di wilayah Kota Padang.
Dalam sambutannya Letkol Burhan menyorot tentang rendahnya nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Provinsi Sumatera Barat tahun 2024. Dalam rakor ini diharapkan dapat merumuskan strategi kolaboratif untuk peningkatan IKP pada tahun 2025, serta memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kemerdekaan pers.
“Di era digital saat ini, dunia pers menghadapi dinamika baru yang membawa sekaligus tantangan dan peluang. Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara media menyampaikan berita. Kita menyaksikan adanya penurunan pembaca media cetak karena peralihan ke platform digital, persaingan yang semakin ketat dalam penyajian informasi yang cepat dan mudah diakses, serta munculnya ancaman hoaks dan disinformasi yang merusak kepercayaan publik terhadap pers”, sebutnya.
Era digital yang juga memberikan peluang besar bagi pers untuk menjangkau audiens yang lebih luas, berinteraksi langsung dengan pembaca melalui fitur-fitur interaktif, serta mendiversifikasi sumber pendapatan melalui langganan digital, iklan berbasis teknologi, dan kemitraan strategis, tambahnya.
Dilanjutkan Letkol Burhan, bahwa sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, memberikan perlindungan hukum bagi wartawan, dan mendorong penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum.
Namun, kebebasan pers juga harus disertai dengan tanggung jawab tinggi. UU Pers menekankan bahwa pers wajib menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan berimbang, serta menjunjung tinggi norma dan etika jurnalistik.
Untuk mendukung perbaikan kualitas kebebasan pers di Provinsi Sumatera Barat, kita perlu memperkuat pemahaman seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum, mengenai isu-isu seperti delik penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong. Pemahaman yang keliru terhadap isu-isu tersebut dapat berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan menghambat jurnalisme yang independen dan kritis.
Kebebasan pers harus kita tempatkan sebagai pilar penting dalam demokrasi. Ini merupakan wujud nyata partisipasi publik, di mana kritik membangun menjadi bagian dari dinamika kehidupan bernegara. Temuan bahwa nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Sumatera Barat masih menghadapi tantangan pada sejumlah indikator, seperti kebebasan dari intervensi, kekerasan terhadap jurnalis, keterbukaan informasi publik, hingga akses bagi kelompok rentan, menunjukkan perlunya langkah konkret dan kolaboratif.
“Untuk itu, izinkan saya menekankan beberapa arahan penting berikut, pertama, saya mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menjalin kemitraan strategis dengan insan pers”. Bangun komunikasi yang terbuka dan saling menghormati, demi mewujudkan ekosistem informasi yang sehat dan berimbang, serta mengurangi risiko intervensi dan intimidasi. Kedua, mari tingkatkan literasi hukum dan etika jurnalistik, baik di kalangan jurnalis maupun masyarakat luas. Pemahaman ini penting agar kebebasan pers tidak disalahartikan, namun justru mendorong profesionalisme dan tanggung jawab dalam pemberitaan, termasuk pemberitaan yang ramah anak dan inklusif bagi penyandang disabilitas.
Kemudian, saya mengimbau aparat penegak hukum untuk menangani setiap persoalan yang melibatkan pers dengan prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap UU Pers. Lakukan pendekatan dialogis dan mediasi sebagai langkah awal, agar sengketa tidak langsung dibawa ke ranah hukum yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Keempat, saya meminta pemerintah daerah untuk terus menciptakan ekosistem media yang independen dan sehat. Ini mencakup keterbukaan dalam penyediaan informasi publik, dukungan terhadap keberlangsungan ekonomi media, serta perlindungan sosial dan kesejahteraan bagi para insan pers sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya mengajak seluruh peserta rapat untuk aktif berdiskusi dan menyumbangkan gagasan konstruktif. Saya yakin, dengan semangat sinergi dan komitmen bersama, kita dapat memperbaiki dan meningkatkan skor Indeks Kemerdekaan Pers di Provinsi Sumatera Barat”, ucap Letkol Muhammad Burhan.(jes)






