Linda menambahkan, selama pembahasan Ranperda yang terdiri dari 9 pasal dan 5 bab, disepakati sejumlah penyempurnaan, antara lain perbaikan redaksional, penambahan dasar hukum menjadi 11 poin, penambahan singkatan RPJMN di Pasal 1, perbaikan tahun pada Pasal 2, penghapusan kata Pj pada Sekda, penghapusan poin 4 pada lampiran Bab I, perubahan singkatan KLHS menjadi Kajian Lingkungan Hidup Strategis, penambahan indikator pada Bab II, penyesuaian visi, misi, tujuan, sasaran, pendanaan, dan program SKPD pada Bab III dan IV, serta pelengkapan aturan di Bab V.
Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Zulhamdi Nova Candra, membacakan laporan kinerja anggota DPRD Bukittinggi, menyampaikan, laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus sarana komunikasi DPRD kepada masyarakat. Sejak dilantik pada 7 Agustus 2024, DPRD yang beranggotakan 25 orang telah menjalankan tugas melalui alat kelengkapan DPRD seperti pimpinan, badan musyawarah, komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan panitia khusus.
“Selama periode ini, DPRD bersama Pemko Bukittinggi telah membahas dan menetapkan lima peraturan daerah, di antaranya Perda Perubahan APBD 2024, Penanaman Modal, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, APBD 2025, dan RPJPD 2025–2045. DPRD juga tengah membahas sejumlah raperda seperti SPBE, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, RPJMD 2025–2029, dan Pertanggungjawaban APBD 2024, ”jelasnya
Selanjutnya, untuk fungsi anggaran, DPRD membahas KUA–PPAS APBD 2025, Raperda APBD 2025, LKPJ Wali Kota 2024, Pertanggungjawaban APBD 2024, dan Perubahan KUA–PPAS APBD 2025, serta menandatangani nota kesepakatan kebijakan umum APBD dan untuk fungsi pengawasan dijalankan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, dan tiga kali reses pada Desember 2024, April 2025, dan Agustus 2025.
“Laporan ini menjadi cerminan kinerja kami selama setahun. Kami menyadari masih ada kekurangan dan berterima kasih atas dukungan semua pihak,” ujarnya
Wako Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi atas pembahasan dan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Bukittinggi 2025–2029 serta Perubahan KUA dan PPAS 2025, yang telah dituangkan dalam Nota Persetujuan dan Nota Kesepakatan Bersama.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, penyusunan RPJMD mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, dengan target kinerja hingga tahun 2030. Penyusunan Perubahan KUA dan PPAS dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
“Pada Rancangan RPJMD yang disusun ini, visi dan misi telah diturunkan menjadi rangkaian kinerja berupa tujuan dan sasaran kota yang dilengkapi indikator lima tahun ke depan, yang menjadi pedoman SKPD dalam penyusunan Renstra SKPD melalui tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan program pembangunan, serta pada pembahasannya banyak saran dan masukan dari anggota DPRD untuk penyempurnaan, antara lain perbaikan data dan informasi kondisi daerah, akurasi proyeksi Kerangka Keuangan Daerah dalam penganggaran program dan kegiatan, serta keterkaitan tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan dalam pencapaian visi dan misi,” jelasnya.
Terkait Perubahan KUA dan PPAS 2025, Wako juga sampaikan apresiasi terhadap banggar dan TAPD. Dimana, dalam pelaksanaan fungsi anggaran, selain dari pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 juga, kedua lembaga juga telah selesai membahas Perubahan KUA- Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025. (pry)
















