AGAM/BUKITTINGGI

Pemko-DPRD Bukittinggi Teken Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Pendapatan Rp745 Miliar, Belanja Daerah Ditetapkan Rp791 Miliar

0
×

Pemko-DPRD Bukittinggi Teken Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Pendapatan Rp745 Miliar, Belanja Daerah Ditetapkan Rp791 Miliar

Sebarkan artikel ini
NOTA KESEPAKATAN— Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi dan Wako Bukittinggi Ramlan Nurmatias, melakukan penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029 dan Tutup Tahun Sidang 2024–2025 dan Buka Tahun Sidang 2025–2026.

BUKITTINGGI, METRO-Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD kota Bukittinggi tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan KUA-Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029 dan Tutup Tahun Si­dang 2024–2025 dan Buka Tahun Sidang 2025–2026. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna di DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (13/8).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, me­nyampaikan, pada 14 Juli lalu, Pemko Bukittinggi telah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA–PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Penyusunan KUA dan PPAS merupakan amanat peraturan perundang-unda­ngan yang dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Alhamdulillah pembahasan KUA–PPAS dan RPJMD telah selesai dilaksanakan dan disetujui dalam rapat gabungan komisi serta rapat paripurna Internal pada hari ini,” ungkapnya

Syaiful menjelaskan bahwa dengan berakhir­nya Tahun Sidang 2024–2025, DPRD Kota Bukittinggi memasuki Tahun Sidang 2025–2026. Momentum ini diharapkan menjadi sarana refleksi, menerima masukan, serta melakukan perbaikan kinerja demi mewujudkan masa depan yang lebih baik. DPRD Kota Bukittinggi akan tetap berkomitmen melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Bukittinggi, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan Pemerintah Kota Bukittinggi. Semoga kerja sama yang terjalin dengan baik ini dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Bukittinggi,” tutupnya.

Juru bicara Banggar DPRD Bukittinggi, Yerry Amiruddin, menyampaikan, rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Bukittinggi Tahun 2025. Pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 730 miliar lebih, sementara anggaran setelah perubahan menjadi Rp745 miliar lebih.

Untuk Belanja Daerah, ditetapkan sebesar Rp791 miliar lebih. Jumlah itu terdiri dari Belanja Operasi setelah pembahasan berjumlah sebesar Rp743 miliar lebih, Belanja Modal Rp 43 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga, dianggarkan sejumlah Rp1 miliar dan untuk Belanja Transfer untuk Tahun Anggaran 2025, dianggarkan sebesar Rp3,6 miliar lebih. Pembiayaan netto dianggarkan sebesar Rp33 miliar lebih.

“Sampai dengan berakhirnya pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah masih terdapat Belanja/Pengeluaran yang belum diperoleh sumber pendanaannya baik dari pendapatan daerah maupun dari pe­nerimaan pembiayaan sebesar Rp 13 Miliar lebih. Diharapkan pada saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sumber pendanaan untuk Belanja/Pengeluaran tersebut telah diperoleh atau memperhitungkan kembali alokasi terhadap beberapa anggaran Belanja Daerah yang telah direncanakan, se­hingga SILPA Tahun Berjalan menjadi bernilai nol Rupiah,” ungkapnya.

Anggota DPRD, Apt. Linda Wardiyanti, menjelaskan, RPJMD Kota Bukittinggi Tahun 2025–2029 merupakan penjabaran dari visi, misi, serta program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi terpilih untuk periode masa jabatan 2025–2030, pilkada serentak pada 27 November 2024, dan pelantikan oleh Presiden Republik Indonesia pada 20 Februari 2025.

“RPJMD ini juga merupakan upaya untuk menjawab tantangan utama pembangunan daerah berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya, serta analisis terhadap kondisi daerah saat ini,” jelas­nya

Linda menambahkan, selama pembahasan Ranperda yang terdiri dari 9 pasal dan 5 bab, disepakati sejumlah penyempurnaan, antara lain perbaikan redaksional, penambahan dasar hukum menjadi 11 poin, penambahan singkatan RPJMN di Pasal 1, perbaikan tahun pada Pasal 2, penghapusan kata Pj pada Sekda, penghapusan poin 4 pada lampiran Bab I, perubahan singkatan KLHS menjadi Kajian Lingkungan Hidup Strategis, penambahan indikator pada Bab II, penyesuaian visi, misi, tujuan, sasaran, pendanaan, dan program SKPD pada Bab III dan IV, serta pelengkapan aturan di Bab V.

Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Zulhamdi Nova Candra, membacakan laporan kinerja anggota DPRD Bukittinggi, menyampaikan, laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus sarana komunikasi DPRD kepada masyarakat. Sejak dilantik pada 7 Agustus 2024, DPRD yang beranggotakan 25 orang telah menjalankan tugas melalui alat kelengkapan DPRD seperti pimpinan, badan musyawarah, komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan panitia khusus.

“Selama periode ini, DPRD bersama Pemko Bukittinggi telah membahas dan menetapkan lima peraturan daerah, di antaranya Perda Perubahan APBD 2024, Penanaman Modal, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, APBD 2025, dan RPJPD 2025–2045. DPRD juga tengah membahas sejumlah raperda seperti SPBE, Rencana Perlindu­ngan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, RPJMD 2025–2029, dan Pertanggungjawaban APBD 2024, ”jelasnya

Selanjutnya, untuk fungsi anggaran, DPRD membahas KUA–PPAS APBD 2025, Raperda APBD 2025, LKPJ Wali Kota 2024, Pertanggungjawaban APBD 2024, dan Perubahan KUA–PPAS APBD 2025, serta menandatangani nota kesepakatan kebijakan umum APBD dan untuk fungsi pengawasan dijalankan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, dan tiga kali reses pada Desember 2024, April 2025, dan Agustus 2025.

“Laporan ini menjadi cerminan kinerja kami selama setahun. Kami menyadari masih ada kekurangan dan berterima kasih atas dukungan semua pihak,” ujarnya

Wako Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi atas pembahasan dan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Bukittinggi 2025–2029 serta Perubahan KUA dan PPAS 2025, yang telah dituangkan dalam Nota Persetujuan dan Nota Kese­pakatan Bersama.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, penyusunan RPJMD mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, dengan target kinerja hingga tahun 2030. Penyusunan Perubahan KUA dan PPAS dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

“Pada Rancangan RPJMD yang disusun ini, visi dan misi telah diturunkan menjadi rangkaian kinerja berupa tujuan dan sasaran kota yang dileng­kapi indikator lima tahun ke depan, yang menjadi pedoman SKPD dalam penyusunan Renstra SKPD melalui tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan program pembangunan, serta pada pembahasannya banyak saran dan masukan dari anggota DPRD untuk penyempurnaan, antara lain perbaikan data dan informasi kondisi dae­rah, akurasi proyeksi Kerangka Keuangan Dae­rah dalam penganggaran program dan kegiatan, serta keterkaitan tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan dalam pencapaian visi dan misi,” jelasnya.

Terkait Perubahan KUA dan PPAS 2025, Wako juga sampaikan apresiasi terhadap banggar dan TAPD. Dimana,  dalam pelaksanaan fungsi anggaran, selain dari pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 juga, kedua lembaga juga telah selesai membahas Perubahan KUA- Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025. (pry)