PAYAKUMBUH/50 KOTA

Tanjung Pauh Jadi Kelurahan Pangan Aman

0
×

Tanjung Pauh Jadi Kelurahan Pangan Aman

Sebarkan artikel ini
MONEV— Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Dafrul Pasi bersama camat Payakumbuh Barat saat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Prioritas Nasional Keamanan Pangan bersama BPOM, Rabu (13/8).

POLIKO, METRO–Pemerintah Kota Pa­yakumbuh bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Prioritas Nasional Keamanan Pangan, Rabu (13/8). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Dafrul Pasi yang mewakili Wali Kota. Bertempat di Aula Kopay Dinas Komunikasi dan Informatika Lantai 3 Balai Kota Payakumbuh.

Dalam sambutannya, Dafrul Pasi menyampaikan bahwa Monev ini me­rupakan kelanjutan dari Rapat Advokasi yang telah digelar pada 30 April 2025, di mana telah ditetapkan lokus pelaksanaan kegiatan yaitu Kelurahan Tanjung Pauh (Desa Pa­ngan Aman), Pasar Ibuh (PPABK), SMP Negeri 2 dan SMA Negeri 2 Payakumbuh (SAPA Sekolah).

Sejak itu, rangkaian kegiatan mulai dari bim­bingan teknis, sosialisasi, pengawasan, hingga sertifikasi telah berjalan hampir sepenuhnya.

“Harapan kami, melalui program prioritas nasional keamanan pangan terpadu ini, kualitas kea­manan pangan di lokasi intervensi dapat meningkat sehingga ke depannya bisa dijadikan percontohan dan direplikasi ke wilayah lain di Kota Payakumbuh. Kami juga berharap komunitas desa, pasar, dan sekolah dapat berdaya, berpartisipasi, dan mandiri dalam pembinaan dan pengawasan keamanan pangan,” ujarnya. Ia menambahkan, untuk penilaian Kabupeten/Kota Pangan Aman, seluruh OPD diharapkan da­pat mendukung dan menyiapkan data dukung secara bersama – sama  sehingga  penilaian dapat  diselesaikan dengan baik.

Sementara itu, Kepala Balai POM Payakumbuh, Iswadi, dalam paparannya menjelaskan bahwa program ini merupakan inisiatif Balai POM melalui Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan yang dilaksanakan secara nasional.

Upaya meningkatkan efektivitas pengawasan pangan melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 68 ayat (1) yang menegaskan bahwa Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di se­tiap rantai pangan secara terpadu.

Iswadi menekankan pentingnya memahami potensi bahaya pada pa­ngan, baik bahaya biologi, kimia, maupun fisik, serta memperkuat lima pilar keamanan pangan yaitu memastikan akurasi publikasi keamanan dan mutu pangan, memberikan jaminan keamanan dan mutu pangan, memastikan pa­ngan aman dikonsumsi, menjamin hak atas pa­ngan yang aman dan bermutu, serta membangun sinergi dan partisipasi an­tara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Berdasarkan data Ba­lai POM, 49 sampel pangan jajanan anak sekolah di SMP Negeri 2 dan SMA Negeri 2 Payakumbuh menunjukkan seluruhnya memenuhi syarat dan bebas dari bahan berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamin B, maupun me­thanil yellow,” jelasnya.

Selain itu, terbentuk kader keamanan pangan di kelurahan yang secara aktif melakukan sosia­lisasi dan pengawasan di komunitas masing-ma­sing

Pemko Payakumbuh beharap Balai POM di Payakumbuh dapat terus memberikan kontribusi maksimal melalui program ini, sehingga memberikan dampak yang le­bih besar khususnya di bidang keamanan pa­ngan, penanggulangan masalah stunting, serta mendorong perekonomian melalui pemberdayaan pelaku usaha.

Dalam kesempatan itu hadir juga bersama Kepala Balai POM Kota Payakumbuh, Kepala OPD terkait, Camat Payakumbuh Barat, Lurah Tanjung Pauh, Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi dan UKM , Kepala SMA N 2 dan SMP N 2 Kota Payakumbuh. (uus)