“Sementara pada kasus kedua, pelaku yang bekerja di sebuah counter handphone di Kota Payakumbuh, dan diduga melakukan menggelapkan dua unit ponsel milik tempatnya bekerja,” tuturnya.
Dijelaskan AKP Wiko, semua barang hasil kejahatan kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi. Dua unit handphone yang digelapkan dijual dengan harga Rp1. 300.000, sementara lima unit tabung gas LPG 3 kilogram dijual seharga Rp 650.000.
“Selain meringkus pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima tabung gas LPG 3 kilogram dan satu unit sepeda motor yang digunakan MY saat melakukan aksinya,” jelas AKP Wiko.
AKP Wiko menegaskan, penangkapan terhadap pelaku ini, setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang kehilangan tabung gas elpiji dan korban pemilik konter.
“Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti, dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kita masih mendalami di mana saja pelaku melakukan aksi pencurian,” tutupnya. (*)













