PAYAKUMBUH, METRO–Tak jera meski sudah empat kali dipenjara, seorang pria berstatus residivis berinisial MY (40) kembali berurusan dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh gegara kasus pencurian tabung gas elpiji dan penggelapan dua unit Hanphone di konter tempat kerjanya.
Pelaku MY ini ditangkap di Jorong Tangah Padang, Kenagarian Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Selasa (12/8). Namun pada saat penangkapan, petugas hanya menemukan tabung gas elpiji hasil curian dan sepeda motor yang digunakan untuk mencuri. Sedangkan dua unit Hp sudah dijual oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria, mengungkapkan bahwa MY adalah seorang residivis n yang telah empat kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa.
“Dari data yang kita dapat, MY telah empat kali terjerat kasus pencurian. Dingin dan kerasnya tembok penjara ternyata tidak membuatnya jera atau berhenti melakukan pelanggaran hukum,” kata AKP Wiko kepada wartawan, Rabu (13/8).
Ditambahkan AKP Wiko, dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pencurian dan penggelapan ini dilakukan MY sekitar bulan Juli 2025. Dalam kasus pertama, MY mencuri lima unit tabung gas LPG 3 kilogram dari sebuah kandang ayam di Situjuh Limo Nagari.
“Sementara pada kasus kedua, pelaku yang bekerja di sebuah counter handphone di Kota Payakumbuh, dan diduga melakukan menggelapkan dua unit ponsel milik tempatnya bekerja,” tuturnya.
Dijelaskan AKP Wiko, semua barang hasil kejahatan kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi. Dua unit handphone yang digelapkan dijual dengan harga Rp1. 300.000, sementara lima unit tabung gas LPG 3 kilogram dijual seharga Rp 650.000.
“Selain meringkus pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima tabung gas LPG 3 kilogram dan satu unit sepeda motor yang digunakan MY saat melakukan aksinya,” jelas AKP Wiko.
AKP Wiko menegaskan, penangkapan terhadap pelaku ini, setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang kehilangan tabung gas elpiji dan korban pemilik konter.
“Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti, dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kita masih mendalami di mana saja pelaku melakukan aksi pencurian,” tutupnya. (*)






