PADANG, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengesahkan Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. Peraturan baru ini disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbar, pada Rabu (13/8).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, serta dihadiri anggota dewan, unsur Forkopimda dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar, Sekretaris Daerah (Sekda) Arry Yuswandi hadir mewakili Gubernur.
Dalam kesempatan itu, Muhidi menyampaikan bahwa penetapan Tata Tertib DPRD merupakan langkah penting untuk memastikan setiap kegiatan, fungsi, dan kewenangan dewan dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dengan disahkannya Tata Tertib ini, diharapkan kinerja DPRD semakin efektif, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Sumbar. Selain memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, revisi ini juga diharapkan meningkatkan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat nantinya,” ungkap Muhidi.
Sementara, Sekda Arry Yuswandi mengapresiasi langkah DPRD Sumbar yang telah menuntaskan pembahasan Tata Tertib tersebut.
“Regulasi ini akan memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan daeram,” tuturnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Perubahan Tatib DPRD, Daswipetra Dt Manjinjing Alam, menyampaikan bahwa pembahasan telah melalui proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Seluruh masukan dan koreksi dari Kemendagri telah diakomodasi, mulai dari penyesuaian bahasa, tanda baca, hingga rujukan pasal agar lebih presisi,” jelas Daswipetra.
Daswipetra menegaskan, revisi ini tidak hanya sekadar memenuhi penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga bertujuan memastikan tata tertib DPRD tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan optimalisasi fungsi, tugas, dan kewenangan dewan.
“Sejumlah poin penting hasil fasilitasi Kemendagri mencakup penyeragaman penggunaan istilah “Ranperda”, perbaikan redaksional untuk menghindari multitafsir, serta pembaruan nomenklatur dari “tenaga ahli” menjadi “kelompok pakar” atau “tim ahli” demi mempertegas peran pendukung dalam kinerja legislatif,” tuturnya.
Tak hanya itu, ungkap Daswipetra, Pansus juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran untuk implementasi pasal-pasal baru. Anggaran ini mencakup pembiayaan tim hukum yang mewakili DPRD dalam persidangan, pelaksanaan konsultasi publik oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan penambahan sumber daya manusia perancang peraturan yang kompeten.
Dengan disahkannya perubahan ini, DPRD Sumbar diharapkan memiliki pedoman kerja yang lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab tuntutan zaman. Selain memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, revisi ini juga diharapkan meningkatkan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Tatib yang baru ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi panduan strategis bagi dewan dalam mengawal kepentingan publik,” pungkas Daswipetra. (rgr)












