Iptu Herwin menuturkan, selain menemukan barang bukti sabu, pihaknya menemukan barang bukti uang tunai Rp 700 ribu yang diduga hasil penjualan sabu dan satu unit Handphone (Hp) merek Oppo yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan bandar maupun pelanggannya.
“Usai diamankan dan dilakukan introgasi di TKP, pelaku DJ mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya atas dalam penguasaannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Agam guna proses hukum lebih lanjut,” tegas dia.
Menurut Iptu Herwin, kasus ini langsung ditangani lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba dan pelaku MW akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kami kembali mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama menjaga masa depan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut. Mari kita bersama-sama komitmen untuk memberantas narkoba,” tutupnya. (pry)
















