Menurut Nusron, jutaan hektare tanah tersebut dapat didayagunakan oleh negara untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat meliputi reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya.
“Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGP yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yusron menegaskan bahwa pernyataannya bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai.
“Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas ini, dan kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun,” pungkasnya. (jpg)













