Perkara itu naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8), lewat surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa menyebutkan siapapun sebagai tersangka.
Siap Ikuti Proses Hukum
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah dirinya bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut mengaku baru mengetahui perihal pencekalan tersebut dari pemberitaan media.
“Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya,” kata Anna Hasbie mewakili Yaqut, Selasa (12/8).
Anna menegaskan, Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Ia juga mengklaim bahwa Yaqut siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang ada.
“Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” ucap Anna.
Ia menambahkan, Yaqut memahami bahwa langkah pencekalan yang diambil KPK merupakan bagian dari prosedur penyidikan.
Karena itu, mantan Menag memastikan keberadaannya di Indonesia demi mengungkap kebenaran secara transparan dan adil. (jpg)












