Selanjutnya, ketika sudah didapatkan data-data dari pendalaman yang dilakukan, BKN akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai tindaklanjutnya. Termasuk, adanya pendampingan konseling bila diperlukan. “Akan kami kolaborasikan bersama Pemda, Korpri, hingga Kemenag,” ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam beberapa bulan terakhir, banyak PPPK perempuan mengajukan gugutan ceriat pada suaminya. Diduga gugatan ini terjadi usai mereka diangkat sebagai abdi negara. Fenomena ini terjadi di banyak daerah, mulai dari Blitar, Jawa Timur; Cianjur, Jawa Barat, hingga Banten.
Di Cianjur misalnya. Ada 30 PPPK yang baru mengajukan gugatan cerai usai menerima SK pengangkatan. Kemudian, ada pula 12 orang PPPK yang sudah tahap finalisasi proses cerai.
Kemudian, di Banten, ada sekitar 50 guru PPPK yang mayoritas perempuan mengajukan cerai ke kantor kementerian agama. Alasannya beragam, mulai faktor ekonomi hingga perselingkuhan. (jpg)












