Sementara itu Revanda Utami Vininta, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Sawahlunto yang membacakan Laporan Hasil Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 menyebutkan bahwa Badan Anggaran DPRD Kota Sawahlunto telah melakukan pembahasan yang dimulai dari tanggal 04 s/d 5 Agustus 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Pendapatan Asli Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp.75.593.282.944,- setelah pembahasan perubahan KUA PPAS menjadi Rp.75.857. 034.897,- terjadi penambahan target PAD. Sementara Pendapatan Transfer pada APBD Tahun Anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp.542.754. 740.006,- setelah pembahasan perubahan KUA PPAS menjadi Rp.507.657.798.014,- terjadi pengurangan sebesar Rp35. 096.941.992. Untuk belanja terjadi pengurangan dan penambahan yakni belanja operasi bertambah, belanja modal berkurang, belanja tak terduga bertambah. Penerimaan Netto setelah pembahasan diperkirakan sebesar Rp.48.229.864. 349,- yang seluruhnya digunakan untuk menutup Defisit pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025”, rinci Anggota DPRD Kota Sawahlunto termuda ini.
Setelah penandatanganan kesepakatan ini, Riyanda Putra, S.I.P, Wali Kota Sawahlunto mengingatkan hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama yakni, defisit anggaran pada Perubahan KUA-PPAS tahun 2025 ini mencapai Rp.48,2 Miliar atau 8,26% dari total Pendapatan Daerah. Angka ini telah melewati batas toleransi defisit maksimal yang ditetapkan dalam PMK Nomor 75 Tahun 2024, yaitu sebesar 3,45%.
“Defisit yang cukup tinggi ini disebabkan oleh adanya gap antara penurunan pendapatan yang tidak diimbangi dengan rasionalisasi belanja yang sepadan, yang hanya berkurang sebesar 7,8 miliar rupiah. Saya yakin, dengan semangat kebersamaan antara Pemerintah dan DPRD Kota Sawahlunto defisit yang tinggi ini dapat kita atasi bersama. Penandatanganan kesepakatan bersama ini menjadi tonggak awal yang penting untuk menindaklanjuti tantangan defisit yang ada,” ungkap Riyanda Putra.
Pada Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Sawahlunto, Forkopimda, Sekretaris Daerah beserta jajaran, dan Anggota DPRD Kota Sawahlunto, Doni Asta, Masril, S.HI, Jhoni Warta, SH, H. Lazwardi, A. Sarijanus Kahar, Nurilman, Siadi, Ronny Eka Putra, S.Si, Nico Ardian, Benny Ricardo Rizal, S.I.P, Hendri Elvin, S.E, Fatrio Naldi, Syafwan Efendi, Doni Asta. Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto, Dedi Syahendri, SSTP, M.Si bertindak membacakan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Sawahlunto dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto tentang perubahan KUA PPAS tahun 2025 ini. (pin)
















