Disebutkan Medsion, bahwa hal ini berpedoman kepada Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus. “Dalam paparan melalui zoom, pihak Bappenas RI menjelaskan berberapa hal teknis terkait kebijakan DAK 2026, kebijakan Penganggaran DAK 2025, Penggunaan Aplikasi Krisna dalam perencanaan DAK, evaluasi capaian dan realisasi DAK 2025, kebijakan pengalokasian DAK 2026,” tuturnya.
Selain itu juga dibahas mengenai integrasi kebijakan DAK dalam penyusunan RKPD, serta kebijakan pengelolaan DAK dalam APBD.
Adapun yang menjadi pembicara pada sosialisasi ini diantaranya adalah Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan, Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri, serta Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin optimal, sehingga pelaksanaan program pembangunan melalui DAK dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, timpalnya. (vko)
















