Ia juga mengatakan, pasca selesai dibangun beberapa tahun lalu dan tidak banyak memberikan manfaat, pihak Nagari telah beberapa kali menyurati/berkoordinasi dengan Balai untuk program lanjutan. “Kita telah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak Balai untuk program lanjutan. Pemerintah Nagari tidak berani mengontak-atik bendungan dengan luas sekitar 1,5 Hektare itu karena milik Balai,” tutupnya.
Sementara Ketua Badan Musyawarah (BAMUS) Nagari SITAPA, Eka Ridhaldi Alka, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan, sebab uang rakyat Milyaran rupiah dinilai tidak bermanfaat banyak untuk masyarakat. “Bagi kami BAMUS Nagari SITAPA, sederhana saja, harusnya uang rakyat yang dipakai bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kebaikan, untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kalau Pembangunan embung yang Milyaran di dalam hutan terbuang seperti itu, ini pekerjaan siapa yang salah, siapa yang bermain,” ucapnya.
Ia juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan Penyelidikan, sehingga uang rakyat tidak dipergunakan hanya untuk kepentingan, namun tidak ada dampak yang dirasakan masyarakat SITAPA. “Kita siap membantu pihak terkait, Penegak Hukum kami harapkan bisa turun tangan melakukan penyelidikan, kami siap membantu, sebab Nol dampak embung bagi masyarakat,” ucapnya. (uus)
















