Bupati menekankan pentingnya amanah dalam mengelola dana zakat. “Zakat adalah amanah dari muzaki. Kalau salah kelola, dunia akhirat kita akan dimintai pertanggungjawaban. Maka kita ingin pengelolaan yang tepat sasaran, sampai kepada penerima zakat yang sah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Prof. Noor Achmad, menyampaikan bahwa banyak ayat dalam Al-Qur’an yang memerintahkan umat mukmin untuk menunaikan zakat. “Tugas kita adalah memfasilitasi agar zakat bisa membersihkan harta para muzaki. Bukan meminta-minta zakat, tapi mengingatkan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa harta zakat adalah harta yang suci, sehingga penyalurannya harus sesuai syariat kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak, khususnya fakir dan miskin. Noor Achmad juga mengingatkan pentingnya sinergi BAZNAS dengan program pemerintah daerah. “Program BAZNAS tidak boleh lepas dari program bupati, khususnya dalam pengentasan kemiskinan,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan prinsip keterbukaan dan pelaporan. “Update kepada bupati kapan saja, dan pastikan program BAZNAS menyentuh rakyat, seperti penanggulangan kemiskinan ekstrem, penanganan anak stunting, pendidikan, serta pemberdayaan UMKM,” tutupnya. Diskusi berlangsung hangat dengan saling bertukar pikiran antara Bupati, Ketua BAZNAS RI, dan peserta lainnya, sebagai langkah awal memperkuat sinergi pengelolaan zakat demi kesejahteraan masyarakat Padangpariaman. (efa)
















