RTRW Kota Bukittinggi awalnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011, kemudian direvisi pada 2017 melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017. Memasuki lima tahun pelaksanaannya, perubahan kembali dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan internal dan eksternal kota.
Wawako menambahkan, proses revisi RTRW ini masih panjang, termasuk pembahasan di Forum Penataan Ruang Provinsi, pembahasan dengan DPRD, serta pembahasan lintas sektor di tingkat pusat. Hal ini tentu melibatkan berbagai kementerian, sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang baru.
“Partisipasi aktif seluruh pihak menjadi kunci agar penataan ruang Kota Bukittinggi dapat terwujud secara berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tutupnya. (pry)
















