“Pada prinsipnya perubahan KUA-PPAS 2025 dilakukan untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja daerah, dengan tujuan perubahan APBD 2025 tidak terdapat defisit murni,” terangnya.
Dengan begitu katanya lagi, akhir 2025 diharapkan tidak ada permintaan pembayaran yang tidak bisa dibayarkan pemerintah daerah.
“Memperhatikan kondisi keuangan saat ini, diminta kita semua agar menyusun perubahan APBD 2025 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ucap Benni Warlis. (pry)
Laman 2 dari 2
















