TANAHDATAR, METRO —Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanahdatar yang merelokasi atau memindahkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Kuliner Lapangan Gumarang ke lokasi baru, memicu aksi massa. Puluhan PKL yang menolak direlokasi mendatangi rumah dinas Bupati Tanahdatar, Senin (11/8).
Aksi tersebut dipicu keputusan Pemda yang memindahkan pedagang ke area bekas TK Bhayangkari. Lokasi baru itu dinilai kurang strategis, minim fasilitas, serta berisiko terhadap keselamatan pengunjung maupun pedagang.
“Tempat yang baru itu jauh dari keramaian, di atas ketinggian dari jalan utama, dan rawan bagi pengunjung. Pendapatan kami pasti turun,” ujar Aris, salah satu pedagang, kepada wartawan.
Slain faktor lokasi, PKL juga memprotes minimnya fasilitas penunjang seperti toilet, penerangan, dan akses air bersih.
“Kami butuh lokasi usaha yang layak. Kalau pemerintah mau menertibkan, jangan tebang pilih. Pedagang di sekitar Lapangan Cindua Mato juga harus ditata,” tegas Andri Efendi, pedagang lainnya.
Puluhan PKL tersebut membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar Bupati meninjau ulang kebijakan tersebut. Mereka menilai keputusan ini diambil sepihak tanpa melibatkan para pedagang.
Sekitar lima orang perwakilan PKL akhirnya diterima Bupati Eka Putra di rumah dinasnya. Namun, Kepala Satpol PP Tanahdatar, Mukhlis, meminta awak media tidak meliput jalannya pertemuan di dalam rumah dinas.
Plt Kepala Dinas KUKMP Tanah Datar, Elno Pembri mengatakan, pertemuan dengan PKL akan dijadwalkan ulang pada akhir Agustus.
“Kekecewaan ini hal wajar. Lokasi baru akan kami tata sebaik mungkin ke depannya,” ujarnya.
Pertemuan dengan Bupati berlangsung sekitar dua jam, berjalan damai dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian dan Satpol PP. Setelah menyampaikan aspirasi, pedagang tersebut membubarkan diri secara tertib.
Kebijakan pemindahan PKL Pasar Kuliner ini diperkirakan masih akan menjadi sorotan publik, mengingat sektor kuliner menjadi salah satu penopang utama perekonomian lokal Tanahdatar.
Pertemuan dengan Bupati diperoleh 4 poin kesepakatan. Pertama, pemerintah daerah mengizinkan pedagang untuk berjualan sampai akhir Agustus 2025. Dan pedagang memindahkan sendiri barang dagangannya.
Kedua, perwakilan pedagang meminta pemerintah daerah untuk menertibkan pedagang sekitar lapangan cindua mato pada saat Car Free Day (CFD). Ketiga, pemerintah daerah secara bertahap akan melengkapi fasilitas yang dibutuhkan di lokasi berdagang.
Keempat, bila pedagang tidak pindah sesuai point satu, maka pemerintah daerah akan menertibkan melalui Satpol PP dan petugas keamanan lainnya (TNI dan POLRI). (ant)






