Sobeng Suradal menuturkan, dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, dan alat bukti surat. Kemudian telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman.
“Dalam penggunaan dan pengelolaan APBNagari Panti tahun anggaran 2022 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp174.619.050. Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas dia.
Kasi Pidana Khusus Kejari Pasaman Agung Malik Rahman Hakim mengatakan, setelah YA ditetapkan sebagai tersangka, YA selanjutnya dilakukan melakukan pemeriksaan kesehatan yang didampingi penasehat hukumnya. Dengan berbagai pertimbangan tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Pasaman sependapat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Terhadap tersangka Y terlebih dahulu sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter pada Puskesmas Lubuk Sikaping. Hasil pemeriksaan kesehatan kata Agung tersangka dalam keadaan sehat dan bisa dilakukan tindakan penahanan. Tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik pada di Rutan Kelas IIB lubuk Sikaping selama 20 hari ke depan,” tukasnya. (*)












