BERITA UTAMA

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 174 Juta, Eks Wali Nagari Panti Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

1
×

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 174 Juta, Eks Wali Nagari Panti Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Sebarkan artikel ini
KORUPSI— Kejari Pasaman menetapkan mantan Wali Nagari Panti sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa.

PASAMAN, METRO–Rugikan negara hingga Rp 174 juta rupiah, mantan Wali Nagari Panti berinisial YA (49) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari( Pasaman, Senin (11/8). Selain menyandang status tersangka korupsi, YA juga langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping.

Kepala Kejari Pasaman Sobeng Suradal menga­takan, penetapan YA se­bagai tersangka setelah yang bersangkutan men­jalani pemeriksaan dan penyidik yang sudah me­miliki alat bukti melakukan gelar perkara.

“Penetapan tersangka dilakukan hari ini (kemarin-red) dan penahanan sela­ma 20 hari ke depan hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Padang,” ungkap Sobeng Suradal saat mem­berikan keterangan pers.

Menurut Sobeng Su­radal, YA ditetapkan seba­gai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 pada Nagari Panti, Ke­camatan Panti.

“Penetapan tersangka dan penahanan ini dila­kukan atas dasar penyi­dikan yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik Kejak­saan Negeri Pasaman se­bagaimana surat perintah penyidikan nomor: Print-03/L.3.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024 jo. Nomor: Print- 03A /L.3.18/Fd.1/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 jo. Nomor: Print- 03B /L.3.18/Fd.1/01/2025 tanggal 07 Januari 2025,” jelas dia.

Sobeng Suradal menu­turkan, dalam proses pe­nyidikan perkara ini, pe­nyidik sudah melakukan pemerik­saan terhadap 22 orang saksi, dan alat bukti surat. Kemudian telah dila­kukan penghitungan keru­gian ke­ua­ngan negara oleh Inspek­torat Kabupaten Pa­saman.

“Dalam penggunaan dan pengelolaan APBNa­gari Panti tahun anggaran 2022 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp174.619.050. Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Un­dang No­mor 31 Tahun 1999 ten­tang pemberantasan tindak pidana korupsi se­bagai­mana telah diubah dan ditambah dengan Un­dang-Undang Nomor 20 Ta­hun 2001 tentang Peru­bahan atas Undang-Un­dang No­mor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pi­dana Korupsi,” tegas dia.

Kasi Pidana Khusus Ke­jari Pasaman Agung Malik Rahman Hakim mengata­kan, setelah YA ditetapkan sebagai tersangka, YA se­lanjutnya dilakukan  mela­kukan pemeriksaan kese­hatan yang didampingi penasehat hukumnya. De­ngan berbagai pertim­ba­ngan tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Pasaman sependapat un­tuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Terhadap tersangka Y terlebih dahulu sudah dila­kukan pemeriksaan kese­hatan oleh dokter pada Puskesmas Lubuk Sika­ping. Hasil pemeriksaan kesehatan kata Agung ter­sangka dalam keadaan sehat dan bisa dilakukan tindakan penahanan. Ter­sangka dilakukan pena­hanan oleh penyidik pada di Rutan Kelas IIB lubuk Sikaping selama 20 hari ke depan,” tukasnya. (*)