Menurut Iptu Al-Furqan, saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku untuk mengungkap keterlibatan pihak lain pada saat pelaku melakukan aksinya.
“Diduga, kedua pelaku ini terlibat aksi pencurian sepeda motor di beberapa TKP. Itu akan kita dalami. Terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP,” tegasnya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti menegaskan, pihaknya terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya curanmor, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Dharmasraya.
“Semoga setelah kita tangkap kedua orang pelaku ini, bisa menurunkan keresahan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” tutupnya. (*)












