DHARMASRAYA, METRO–Resahkan masyarakat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Koto Baru berhasil meringkus dua orang penjahat spesialis pencurian sepeda motor di Abai, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AD alias Dedi Uban (42), Wiraswasta, warga Jorong Koto Gadang, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, dan HS alias Alif (44), bertani, warga Jorong Tanjung Betung, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar.
Kapolsek Koto Baru Iptu Al-Furqan mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Koto Baru dengan Satreskrim Polres Dharmasraya. Keduanya diringkus pada Jumat (8/8).
“Penangkapan kedua pelaku berkat adanya laporan masyarakat ke Polsek terkait kehilangan kendaraan miliknya. Selepas menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Al-Furqan, Senin (11/8).
Dijelaskan Iptu Al-Furqan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (16/7) sekitar pukul 01.00 WIB di Jorong Pasar Koto Baru, Nagari Koto Baru. Sepeda motor yang dicuri pelaku berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa nomor polisi, beserta satu lembar STNK.
“Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, kami akhirnya bisa mengungkap identitas pencuri sepeda motor korban. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di lokasi berbeda,” tutur Iptu Al-Furqan.
Menurut Iptu Al-Furqan, saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku untuk mengungkap keterlibatan pihak lain pada saat pelaku melakukan aksinya.
“Diduga, kedua pelaku ini terlibat aksi pencurian sepeda motor di beberapa TKP. Itu akan kita dalami. Terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP,” tegasnya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti menegaskan, pihaknya terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya curanmor, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Dharmasraya.
“Semoga setelah kita tangkap kedua orang pelaku ini, bisa menurunkan keresahan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” tutupnya. (*)
[contact-form][contact-field label=”Name” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Email” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Website” type=”url” /][contact-field label=”Message” type=”textarea” /][/contact-form]






