AKBP Faisal mengingatkan bahwa aktivitas illegal mining dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan sejumlah undang-undang, di antaranya, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia dan Sianida dan UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan dan Larangan Bahan Kimia sebagai Alat Kejahatan.
“Ancaman hukuman bagi pelaku pertambangan ilegal bisa mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas dia.
Untuk itu, AKBP Faisal mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas penambangan emas ilegal. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan, menghindari kerusakan ekosistem, dan melindungi keselamatan warga.
“Dengan adanya penindakan ini, bisa memberikan efek jera. Kepada masyarakat yang masih saja nekat melakukan penambangan ilegal, kami imbau untuk segera menghentikannya sebelum kami tindak,” tutupnya. (*)













