“Hal ini sejalan dengan Inpres No 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD. Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 ini menjadi wujud respons pemerintah terhadap dinamika fiskal dan kebutuhan riil masyarakat di sisa tahun anggaran yang berjalan. Pemprov Sumbar harus bijaksana dalam pelaksanaan rasionalisasi anggaran belanja daerah dengan tidak mengurangi atau menghapus kegiatan-kegiatan belanja langsung ke masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi mengatakan, kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang diusulkan dalam Ranperda APBD- Perubahan Provinsi Sumbar Tahun 2025, masih perlu dipertajam dan diselaraskan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 dan Asta Cita Presiden RI.
Muhidi menyebutkan, berdasar data semester pertama menunjukkan bahwa serapan anggaran masih tergolong rendah, sementara waktu pelaksanaan tinggal beberapa bulan lagi.
“Hal ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam perencanaan dan eksekusi program di tingkat OPD,” sebut Muhidi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi dan didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman. Sedangkan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, pelaksana tugas sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, asisten dan kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar. (rgr)
















