Ini juga merupakan amanat UU Nomor 24 Tahun 2009, tepatnya Pasal 7 Ayat (3) yang berbunyi tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Aturan ini berbunyi ‘Bendera Wajib dikibarkan pada setiap Peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga Negara yang menguasai hal penggunaan rumah gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia’. Selain itu masyarakat juga diminta berpartisipasi aktif menyemarakkan Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 ini. (ped/rel)
















