Muhidi juga memaparkan beberapa kondisi yang terdapat dalam Ranperda APBD Tahun 2025 yang juga dapat menjadi pedoman bagi Fraksi untuk penajaman Pandangan Umum Fraksinya. Pertama, kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang diusulkan dalam Ranperda APBD-Perubahan Provinsi Sumabr Tahun 2025, masih perlu dipertajam dan diselaraskan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 dan Asta Cita Presiden RI.
“Kedua, data dari semester pertama menunjukkan bahwa serapan anggaran masih tergolong rendah, sementara waktu pelaksanaan tinggal beberapa bulan lagi. Hal ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam perencanaan dan eksekusi program di tingkat OPD,” tuturnya.
Ketiga, kata Muhidi, penyertaan Modal Pemerintahan Daerah kepada PT Jamkrida Sumbar, DPRD berharap adanya komitmen manajerial, transparansi tata kelola, dan keberanian untuk berubah, dan tentunya penyertaan Modal ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Muhidi selanjutnya mempersilahkan delapan Fraksi yaitu Fraksi Partai PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai PAN, Fraksi Demokrat Fraksi PPP dan Fraksi PDI-P & PKB, menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya secara bergantian.
“Dalam Pandangan Umum Fraksi tersebut, cukup banyak pertanyaan, masukan, pandangan yang disampaikan oleh masing- masing Fraksi yang perlu dijelaskan atau ditanggapi oleh Pemerintah Daerah. Sesuai dengan tahapan pembahasan, jawaban datau tanggapan Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut, akan disampaikan pada Rapat Paripurna Rabu tanggal 13 Agustus 2025,” tutupnya. (rgr)
