PADANG, METRO–Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumbar, Senin (11/8).
Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi dan didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman serta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, Plt Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, asisten dan kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar.
Pada saat membuka Rapat Paripurna, Muhidi mengatakan, dalam rangka pembentukan Perda APBD Perubahan Tahun 2025, pada Rapat Paripurna Dewan kemaren, Selasa tanggal 5 Agustus 2025, Wakil Gubernur Sumbar telah menyampaikan secara resmi Pengantar Ranperda tentang APBD Perubahan Provinsi Sumbar Tahun 2025 dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumbar.
“Dalam pengantar yang disampaikan oleh Gubernur tersebut, proyeksi pendapatan daerah yang diusulkan pada Tahun 2025 adalah sebesar Rp 6,04 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 6,16 triliun lebih. Sehingga terdapat defisit APBD Sebesar 117,73 miliar lebih, yang ditutupi dengan penerimaan pembiayaan berupa silpa tahun anggaran 2024, yang merupakan hasil audit BPK-RI sebesar 117,73 miliar rupiah lebih,” kata Muhidi.
Sesuai dengan tahapan pembahasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD, dikatakan Muhidi, Fraksi-Fraksi akan memberikan pula Pandangan Umum Fraksinya terhadap dua ranperda tersebut.
“Sehubungan dengan hal tersebut, tentu Fraksi-Fraksi telah mendalami muatan dari kedua Ranperda tersebut, mengidentifikasi semua permasalahan dalam pembangunan daerah serta memperhatikan regulasi yang terkait dengan pembentukan APBD dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, yang digunakan dalam penyusunan Pandangan Umum Fraksi,” tutur dia.
Muhidi juga memaparkan beberapa kondisi yang terdapat dalam Ranperda APBD Tahun 2025 yang juga dapat menjadi pedoman bagi Fraksi untuk penajaman Pandangan Umum Fraksinya. Pertama, kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang diusulkan dalam Ranperda APBD-Perubahan Provinsi Sumabr Tahun 2025, masih perlu dipertajam dan diselaraskan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 dan Asta Cita Presiden RI.
“Kedua, data dari semester pertama menunjukkan bahwa serapan anggaran masih tergolong rendah, sementara waktu pelaksanaan tinggal beberapa bulan lagi. Hal ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam perencanaan dan eksekusi program di tingkat OPD,” tuturnya.
Ketiga, kata Muhidi, penyertaan Modal Pemerintahan Daerah kepada PT Jamkrida Sumbar, DPRD berharap adanya komitmen manajerial, transparansi tata kelola, dan keberanian untuk berubah, dan tentunya penyertaan Modal ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Muhidi selanjutnya mempersilahkan delapan Fraksi yaitu Fraksi Partai PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai PAN, Fraksi Demokrat Fraksi PPP dan Fraksi PDI-P & PKB, menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya secara bergantian.
“Dalam Pandangan Umum Fraksi tersebut, cukup banyak pertanyaan, masukan, pandangan yang disampaikan oleh masing- masing Fraksi yang perlu dijelaskan atau ditanggapi oleh Pemerintah Daerah. Sesuai dengan tahapan pembahasan, jawaban datau tanggapan Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut, akan disampaikan pada Rapat Paripurna Rabu tanggal 13 Agustus 2025,” tutupnya. (rgr)






