Selain itu, dokumen yang diajukan oleh Saudara Zonwir antara lain SPTJM, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan dari Kelurahan Pakan Sinayan, dan surat pernyataan kaum, bahwa menurut pengurus KAN, tokoh masyarakat, dan Camat Payakumbuh Barat, adalah objek yang berbeda dengan tanah yang menjadi objek gugatan. Dengan demikian, bukti yang diajukan penggugat dinilai tidak mengarah pada lokasi Monumen Kota Sehat dimaksud.
Selanjutnya, penetapan Pengadilan Agama Payakumbuh yang menyebut penetapan ahli waris atas nama Hasna Juwita Binti Baharuddin dan Elfi bin Baharuddin (Perkara No. 72/Pdt.P/2024/PA.Pyk, 2 Juli 2024) yang dipakai sebagian pihak sebagai dasar gugatan juga diragukan kebenarannya. Penjelasan Hasmeldi serta pengurus KAN menimbulkan keraguan terhadap relevansi keputusan pengadilan tersebut dalam konteks obyek tanah monumen tersebut.
Terakhir, rapat tersebut juga mengingatkan bahwa Monumen Kota Sehat merupakan aset Pemerintah Kota Payakumbuh. Oleh karena itu, apabila terjadi pengrusakan atau tindakan lain yang merugikan monumen, Pemerintah Kota akan menempuh proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat ditutup dengan penegasan bahwa Pemerintah Kota akan melanjutkan koordinasi antarinstansi untuk mengawal status hukum dan kelestarian Monumen Kota Sehat. Dengan demikian, pihak terkait diharapkan menahan diri dan mengikuti prosedur hukum yang ada agar persoalan ini dapat diselesaikan secara tertib dan berkeadilan. (uus)
















