Menurut AKP Martadius, seluruh barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan FN, yang kemudian mengakui secara langsung bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia kemudian digelandang ke Mapolresta Padang bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Penangkapan ini, menurut AKP Martadius, menjadi bukti komitmen aparat hukum untuk terus menekan peredaran narkotika di Kota Padang. Kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapapun yang masih mencoba terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kita memastikan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku, baik pengedar maupun pengguna, untuk merusak generasi muda dan keamanan kota,” pungkasnya. (brm)












