“Pelaku usai melakukan perbuatan cabul itu, selanjutnya mengajak istrinya untuk pergi meninggalkan kampung halamannya. Sedangkan korban langsung mengadu kepada ibu kandungnya dengan bahasa isyarat,” ungkap Iptu Ary.
Ibu kandung korban, kata Iptu Ary memahami bahasa isyarat korban yang mengaku dirinya menjadi korban pencabulan. Tak terima atas perbuatan tidak senonoh itu, ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Padangpanjang.
“Berdasarkan laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangpanjang bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti,” tutur Iptu Ary,
Iptu Ary menegaskan, setelah satu bulan lebih melakukan penyelidikan, tim yang sudah mendapatkan alat bukti, langsung melakukan penangkapan paksa terhadap pelaku yang ketika itu berada di Padangpariaman.
“Penangkapan terhadap pelaku dibantu Polres Padangpariaman. Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap pelaku kita jerat Undang-Undang Pelindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)













