PDG.PANJANG, METRO–Cabuli putri kakak iparnya yang menyandang disabilitas tunawicara, seorang pria beristri ditangkap Tim Satreskrim Polres Tanadatar di Jorong Pakandangan, Nagari Pakandangan, Kabupaten Padangpariaman, pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku yang diketahui berinisial DH (34) warga Jorong Sikadunduang, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, ditangkap berkat bantuan dari Tim Gagak Hitam Polres Padangpariaman. Setelah diperiksa, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang sudah mencabuli korban ketika pulang ke kampung istrinya.
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, Iptu Ary Andre mengatakan, aksi bejat pelaku terjadi pada Sabtu (21/6) sekira pukul 07.00 WIB. Kejadian berawal ketika pelaku pulang ke kampung halaman istrinya di Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto.
“Korban inisial PA (15). Pelaku melakukan aksi pencabulan ketika korban tidur di kamar. Pelaku mendekati korban dan melakukan perbuatan dengan cara onani dan mengeluarkan cairan sperma di pipi korban dan meraba-raba tubuh korban,” kata Iptu Ary, Minggu (10/8).
Iptu Ary menjelaskan, setelah melancarkan aksinya, korban yang merasa ada sesuatu cairan mengenai mukanya, langsung terbangun. Korban melihat pelaku sedang memperbaiki resleting celananya.
“Pelaku usai melakukan perbuatan cabul itu, selanjutnya mengajak istrinya untuk pergi meninggalkan kampung halamannya. Sedangkan korban langsung mengadu kepada ibu kandungnya dengan bahasa isyarat,” ungkap Iptu Ary.
Ibu kandung korban, kata Iptu Ary memahami bahasa isyarat korban yang mengaku dirinya menjadi korban pencabulan. Tak terima atas perbuatan tidak senonoh itu, ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Padangpanjang.
“Berdasarkan laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangpanjang bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti,” tutur Iptu Ary,
Iptu Ary menegaskan, setelah satu bulan lebih melakukan penyelidikan, tim yang sudah mendapatkan alat bukti, langsung melakukan penangkapan paksa terhadap pelaku yang ketika itu berada di Padangpariaman.
“Penangkapan terhadap pelaku dibantu Polres Padangpariaman. Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap pelaku kita jerat Undang-Undang Pelindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)






