“Berkat keterangan dari saksi-saksi, kita kemudian mencari keberadaan pelaku HAS hingga berhasil kita amankan tanpa perlawanan di kediaman kerabatnya di Solok pada Rabu (6/8). Kami juga menyita mobil Suzuki Carry pikap yang digunakan pelaku untuk menabrak korban,” tuturnya.
Dijelaskan Iptu Asphari Wahyu Siregar, dari hasil pemeriksaan, diketahui pada saat kejadian HAS tengah mengemudikan mobil tersebut dari arah Bungus Kota Padang menuju Air Haji Pesisir Selatan untuk mengangkut buah durian.
“Saat melintas di lokasi, mobilnya bertabrakan dengan sepeda motor Honda Scoopy BA 2723 ZB yang dikendarai oleh Loveza Maydi Love, memboncengi Tiara Angraini. Akibat insiden itu, Loveza meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Tiara mengalami patah tulang tangan kanan,” jelasnya.
Iptu Asphari Wahyu Siregar menegaskan, dengan ditangkapnya pelaku tabrak lari ini, diharapan memberikan keadilan kepada keluarga korban. Terhadap pelaku, dijerat dengan HAS dijerat Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang.
“Untuk Pasal 310 ayat 4 itu ancamannya 6 tahun kurungan penjara. Sedangkan 312 ancamannya 3 tahun kurungan penjara. Terkait berapa tahun hukumannya, nanti hakim yang akan memutuskannya,” ujar dia.
Sementara itu, Keluarga Loveza Maydi Love masih berduka atas kepergiannya. “Kami ingin keadilan. Pelaku harus bertanggung jawab. Kita mengapresiasi Satlantas Polres Pessel yang sudah menangkap pelakunya,” kata salah satu kerabat korban. (rio)













