PESSEL, METRO–Setelah empat bulan buron, pelaku tabrak lari yang menyebabkan seorang perempuan pengendara sepeda motor meninggal dunia dan boncengannya luka parah pada di Jalan Lintas Padang–Bengkulu, tepatnya di Bukit Taratak, Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pada 9 April 2025 lalu, akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku yang diketahui berinisial HAS (29), diringkus Tim Satlantas Polres Pessel saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Jorong Kasik, Kenagarian Koto Sani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Selain pelaku, Polisi juga mengamankan mobil pikap yang dikendarai pelaku saat menabrak korban.
Usai ditangkap, pelaku HAS selanjutnya dibawa ke Mapolres Pessel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kini, pelaku HAS sudah ditetapkan oleh penyidik Satlantas Polres Pessel sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Satlantas Polres Pesisir Selatan mengamankan seorang terduga pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Padang–Bengkulu, tepatnya di Bukit Taratak, Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera, pada 9 April 2025 lalu.
Plt Kasat Lantas Polres Pessel, Iptu Asphari Wahyu Siregar mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi keberadaan kendaraan yang diduga terlibat menabrak sepeda motor yang dikendarai kedua korban.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, mobil Suzuki Carry pikap warna hitam BA 8962 CF yang terlibat kecelakaan diketahui berada di rumah saksi bernama Ade Desmon di wilayah Kabupaten Solok,” kata Iptu Iptu Asphari Wahyu Siregar kepada wartawan, Minggu (10/8).
Ditambahkan Iptu Asphari Wahyu Siregar, tim langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan kendaraan. Di sana, tim memintai keterangan tiga saksi, termasuk Ade Desmon, Muhammad Ali Akbar, dan Alfi Ramdani. Dari keterangan mereka, terungkap bahwa pelaku HAS yang mengemudikan mobil saat kejadian.
“Berkat keterangan dari saksi-saksi, kita kemudian mencari keberadaan pelaku HAS hingga berhasil kita amankan tanpa perlawanan di kediaman kerabatnya di Solok pada Rabu (6/8). Kami juga menyita mobil Suzuki Carry pikap yang digunakan pelaku untuk menabrak korban,” tuturnya.
Dijelaskan Iptu Asphari Wahyu Siregar, dari hasil pemeriksaan, diketahui pada saat kejadian HAS tengah mengemudikan mobil tersebut dari arah Bungus Kota Padang menuju Air Haji Pesisir Selatan untuk mengangkut buah durian.
“Saat melintas di lokasi, mobilnya bertabrakan dengan sepeda motor Honda Scoopy BA 2723 ZB yang dikendarai oleh Loveza Maydi Love, memboncengi Tiara Angraini. Akibat insiden itu, Loveza meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Tiara mengalami patah tulang tangan kanan,” jelasnya.
Iptu Asphari Wahyu Siregar menegaskan, dengan ditangkapnya pelaku tabrak lari ini, diharapan memberikan keadilan kepada keluarga korban. Terhadap pelaku, dijerat dengan HAS dijerat Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang.
“Untuk Pasal 310 ayat 4 itu ancamannya 6 tahun kurungan penjara. Sedangkan 312 ancamannya 3 tahun kurungan penjara. Terkait berapa tahun hukumannya, nanti hakim yang akan memutuskannya,” ujar dia.
Sementara itu, Keluarga Loveza Maydi Love masih berduka atas kepergiannya. “Kami ingin keadilan. Pelaku harus bertanggung jawab. Kita mengapresiasi Satlantas Polres Pessel yang sudah menangkap pelakunya,” kata salah satu kerabat korban. (rio)






