BERITA UTAMA

4 Bulan Buron, Pelaku Tabrak Lari Ditangkap, Tewaskan Pengendara Motor di Kecamatan Sutera, Kabur ke Solok dan Sembunyi di Rumah Kerabat

0
×

4 Bulan Buron, Pelaku Tabrak Lari Ditangkap, Tewaskan Pengendara Motor di Kecamatan Sutera, Kabur ke Solok dan Sembunyi di Rumah Kerabat

Sebarkan artikel ini
TABRAK LARI— Plt Kasatlantas Polres Pessel, Iptu Asphari Wahyu Siregar saat menginterogasi pelaku tabrak lari dan mengecek kondisi kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti.

PESSEL, METRO–Setelah empat bulan buron, pelaku tabrak lari yang menyebabkan seorang perempuan pengen­dara sepeda motor meninggal dunia dan bonce­ngannya luka parah pada di Jalan Lintas Padang–Bengkulu, tepatnya di Bukit Taratak, Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pada 9 April 2025 lalu, akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku yang diketahui berinisial HAS (29), di­ringkus Tim Satlantas Pol­res Pessel saat bersem­bunyi di rumah kerabatnya di Jorong Kasik, Kena­ga­rian Koto Sani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabu­paten Solok. Selain pelaku, Polisi juga mengamankan mobil pikap yang diken­darai pelaku saat me­nab­rak korban.

Usai ditangkap, pelaku HAS selanjutnya dibawa ke Mapolres Pessel untuk men­­jalani pemeriksaan lanjutan. Kini, pelaku HAS sudah ditetapkan oleh pe­nyidik Satlantas Polres Pessel sebagai tersangka dan ditahan untuk kepen­tingan penyidikan.

Satlantas Polres Pesisir Selatan mengamankan se­o­rang terduga pelaku tab­rak lari yang menga­kibat­kan korban meninggal du­nia di Jalan Raya Padang–Bengkulu, tepatnya di Bukit Taratak, Nagari Koto Ta­ratak, Kecamatan Sutera, pada 9 April 2025 lalu.

Plt Kasat Lantas Polres Pessel, Iptu Asphari Wah­yu Siregar mengatakan, penangkapan pelaku dila­kukan setelah pihaknya mendapat informasi kebe­ra­daan kendaraan yang diduga terlibat menabrak sepeda motor yang di­kendarai kedua korban.

“Berdasarkan informa­si dari masyarakat, mobil Suzuki Carry pikap warna hitam BA 8962 CF yang terlibat kecelakaan diketa­hui berada di rumah saksi bernama Ade Desmon di wilayah Kabupaten Solok,” kata Iptu Iptu Asphari Wahyu Siregar kepada wartawan, Minggu (10/8).

Ditambahkan Iptu As­phari Wahyu Siregar, tim langsung bergerak ke lo­kasi untuk mengamankan kendaraan. Di sana, tim memintai keterangan tiga saksi, termasuk Ade Des­mon, Muhammad Ali Ak­bar, dan Alfi Ramdani. Dari keterangan mereka, ter­ungkap bahwa pelaku HAS yang mengemudikan mobil saat kejadian.

“Berkat keterangan da­ri saksi-saksi, kita kemu­dian mencari keberadaan pelaku HAS hingga berhasil kita amankan tanpa per­lawanan di kediaman ke­rabatnya di Solok pada Ra­bu (6/8). Kami juga menyita mobil Suzuki Carry pikap yang digunakan pelaku untuk menabrak korban,” tuturnya.

Dijelaskan Iptu As­phari Wahyu Siregar, dari hasil pemeriksaan, diketahui pa­da saat kejadian HAS te­ngah mengemudikan mo­bil tersebut dari arah Bungus Kota Padang me­nuju Air Haji Pesisir Sela­tan untuk mengangkut buah durian.

“Saat melintas di lokasi, mobilnya bertabrakan de­ngan sepeda motor Honda Scoopy BA 2723 ZB yang dikendarai oleh Loveza Maydi Love, membon­cengi Tiara Angraini. Akibat insi­den itu, Loveza meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Tiara menga­lami patah tulang tangan kanan,” jelasnya.

Iptu Asphari Wahyu Siregar menegaskan, de­ngan ditangkapnya pelaku tabrak lari ini, diharapan memberikan keadilan ke­pada keluarga korban. Ter­hadap pelaku, dijerat de­ngan HAS dijerat Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang.

“Untuk Pasal 310 ayat 4 itu ancamannya 6 tahun kurungan penjara. Sedang­kan 312 ancamannya 3 ta­hun kurungan penjara. Ter­kait berapa tahun huku­mannya, nanti hakim yang akan memutuskannya,” ujar dia.

Sementara itu, Keluar­ga Loveza Maydi Love masih berduka atas keper­giannya. “Kami ingin kea­dilan. Pelaku harus ber­tanggung jawab. Kita me­ngapresiasi Sat­lantas Pol­res Pessel yang sudah me­nangkap pela­kunya,” kata salah satu kerabat korban. (rio)