Ditambahkan, secara etika dan kepatutan seorang pelayan masyarakat tidak boleh bertindak seperti itu, apa lagi merobek surat itu dihadapan orang bersangkutan yang akan menjadi donatur untuk pembangunan sumur bor.
“Bagaimanapun masyarakat sudah bersusah payah membuat surat itu, kalau ada kesalahan dalam surat yang dibuat diperbaiki. Jangan dirobek di hadapan mereka, itu sudah menyalahi etika dan kepatutan,” tutur Handria.
Peristiwa ini membuat donatur Ida Ardjunas memutuskan mengalihkan bantuan ke nagari lain. Meski demikian, Ida Ardjunas menegaskan kesediaannya untuk kembali membantu warga Padang Rajo. “Jika ada permohonan tertulis dari wali nagari, saya siap mengalokasikan dana tanpa batas untuk pengadaan air bersih di kampung itu, “ ujarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi melalui telepon Wali Nagari Gadut Edison menyampaikan, peristiwa itu terjadi, 30 Mei 2025 lalu dan mereka sudah, bermaaf-maafan waktu itu,” kata Edison
“Ya yang bersangkutan akan diberi SP 1, terimakasih telah memviralkan Nagari Gadut,” kaat Edison.
“Tegas saya katakan, kalau Wali Jorong PGRM salah, akan saya beri SP 1. Tapi tidak bisa diberhentikan karena ini bukan kesalahan penuh wali jorong. Surat hibah yang dibawa warga saat itu masih kosong, belum ditandatangani pemberi hibah, tapi sudah diminta wali jorong menandatangani. Itu tidak prosedural, “ jelas Edison pada awak media via WhatsApp, Sabtu (9/8). (pry)
















