“Laporan masyarakat di wilayah Pasaman dan Pasaman Barat menunjukkan bahwa aktivitas PETI telah berhenti sejak pertengahan Juni hingga Juli 2025. Hal ini karena kegiatan tersebut dinilai merugikan pelaku secara ekonomi, sebab hasil tambang yang diperoleh tidak sebanding dengan biaya operasional,” kata Kombes Pol Susmelawati.
Kombes Pol Susmelawati menjelaskan, wilayah penertiban meliputi aliran Sungai Batang Ombilin dan Batang Kuantan di Sijunjung, Nagari Padang Mantinggi dan Cubadak Barat di Pasaman, serta Jorong Paraman Sawah dan Tombang Mudiak di Pasaman Barat. Semua lokasi menunjukkan tidak adanya aktivitas PETI aktif, namun meninggalkan jejak kerusakan lingkungan.
“Polda Sumbar m akan terus melakukan pemantauan berkala dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah serta tokoh masyarakat. Upaya ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang di Sumbar,” tutupnya. (rgr)
















