METRO PADANG

Tim Gabungan Polda Sumbar “Sikat” Tambang Ilegal, Peralatan yang Tertinggal Dibakar

0
×

Tim Gabungan Polda Sumbar “Sikat” Tambang Ilegal, Peralatan yang Tertinggal Dibakar

Sebarkan artikel ini
DIBAKAR— Tim gabungan Polda Sumbar bersama jajaran Polres membakar peralatan maupun fasilitas yang ada di areal tambang ilegal.

PADANG, METRO–Polda Sumbar melalui Polres Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat menggelar penertiban ter­ha­dap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) secara se­rentak di wilayah hukum masing-masing, Rabu (7/8). Kegiatan ini melibatkan tim gabungan ter­masuk Polsek jajaran, sebagai langkah tegas menekan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Direktur Intelkam Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Mulyanto mengatakan, pe­nertiban dilakukan dengan pendekatan preventif dan represif, berupa patroli, pemasangan spanduk lara­ngan, dan penindakan hu­kum. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 ten­tang Pertambangan Mine­ral dan Batubara.

“Ini bentuk nyata ko­mitmen kami menjaga ke­lestarian lingkunganDari hasil patroli di ketiga wila­yah, tidak ditemukan akti­vitas PETI yang masih ber­langsung. Namun, dite­mukan bekas galian, pon­dok, dan peralatan tam­bang yang ditinggalkan. Tim me­lakukan pembong­karan ter­hadap fasilitas yang tersisa untuk mence­gah kegiatan kembali ber­operasi,” tegas Kombes Pol Dwi Mulyanto, Jumat (8/8).

Sementara itu, Kabid Hu­mas Polda Sumbar Kom­­bes Pol Susmelawati Rosya menambahkan, ope­rasi ini juga disertai dengan so­sialisasi dan edukasi kepa­da masya­rakat. Spanduk imbauan dipasang di se­jumlah titik rawan, memuat larangan PETI dan anca­man huku­mannya, yakni pi­dana hing­ga 5 tahun dan den­da mak­simal Rp100 miliar.

“Laporan masyarakat di wilayah Pasaman dan Pasaman Barat menun­jukkan bahwa aktivitas PETI telah berhenti sejak pertengahan Juni hingga Juli 2025. Hal ini karena kegiatan tersebut dinilai merugikan pelaku secara ekonomi, sebab hasil tam­bang yang diperoleh tidak sebanding dengan biaya operasional,” kata Kombes Pol Susmelawati.

Kombes Pol Sus­me­lawati menjelaskan, wila­yah penertiban meliputi aliran Sungai Batang Om­bilin dan Batang Kuantan di Sijunjung, Nagari Padang Mantinggi dan Cubadak Barat di Pasaman, serta Jorong Paraman Sawah dan Tombang Mudiak di Pasaman Barat. Semua lokasi menunjukkan tidak adanya aktivitas PETI aktif, namun meninggalkan jejak kerusakan lingkungan.

“Polda Sumbar m akan terus melakukan peman­tauan berkala dan me­ning­katkan koordinasi de­ngan pemerintah daerah serta tokoh masyarakat. Upaya ini merupakan ba­gian dari strategi jangka panjang untuk mencip­ta­kan ling­kungan yang aman, bersih, dan ber­kelanjutan bagi ge­nerasi mendatang di Sum­bar,” tutupnya. (rgr)