“Ketika mencari charger, pelaku melihat korban memainkan charger tersebut. Merasa kesal dengan ulah keponakannya itu, pelaku langsung melibaskan kabel charger ke tubuh dan kepala korban lalu menendang perutnya,” ungkap Iptu Ary Andre.
Iptu Ary Andre menambahkan, korban yang merasa kesakitan, langsung menangis dan menjerit. Ibu korban yang yang tak terima anaknya dianiaya seperti itu, langsung mendatangi Mapolres Padangpanjang untuk melaporkan adiknya sendiri.
“Dari laporan ibu korban, kita melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti kasus penganiayaan. Salah satunya hasil visum. Setelah itu, kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di kediamannya,” tegas Iptu Ary Andre.
Namun, menurut Ipu Ary Andre, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Mapolres, satu persatu kejahatan pelaku berhasil terungkap. Pelaku ternyata juga terlibat dalam kasus pencurian kotak amal dan pembobolan apotek.
“Pelaku ini pernah melakukan pembobolan apotek. Bahkan pelaku juga sudah tiga kali mencuri kotak amal di dalam apotek tersebut. Terhadap pelaku akan kita jerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun penjara,” tutup dia. (*)













