BERITA UTAMA

Kesal Gegara Charger Dimainkan, Pemuda Pengangguran Aniaya Ponakan Berusia 4 Tahun

0
×

Kesal Gegara Charger Dimainkan, Pemuda Pengangguran Aniaya Ponakan Berusia 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
ANIAYA PONSAKAN— Pelaku AF (20) yang melakukan penganiayaan terhadap ponakannya, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padangpanjang.

PDG.PANJANG, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangpanjang me­ringkus seorang pemuda yang tega menganiaya ke­ponakannya yang masih berusia 4 tahun hingga mem­buat korban mengalami luka memar pada tubuh dan kepala, Kamis (7/8) sekitar pukul 18.00 WIB.

Tidak hanya terlibat kasus penganiayaan, pe­laku yang diketahui berini­sial AF (20) warga  Kelura­han Koto Panjang, Ke­ca­matan Padangpanjang Ti­mur, ini ternyata terlibat juga dalam kasus pencu­rian kotak amal di salah satu apotek di Padang­panjang.

Kasatreskrim Iptu Ary Andre mengatakan, pe­nang­kapan pelaku AF sete­lah adanya laporan dari ibu korban yang tak terima anaknya menjadi korban kekerasan. Dari laporan itulah, korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

“Hasil visum, ada be­berapa luka memar pada tubuh dan kepala korban akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku AF. Dari hasil pemeriksaan, pelaku AF ini adalah adik dari ibu kandung korban. Sedangkan korban baru berusia 4 tahun,” kata Iptu Andre, Jumat (8/8).

Dijelaskan Iptu Ary An­dre, aksi penganiayaan itu berawal ketika pelaku AF bermain game online dan tiba-tiba baterai ponselnya habis. Pelaku kemudian mencari charger Hp mi­liknya.

“Ketika mencari char­ger, pelaku melihat korban memainkan charger terse­but. Merasa kesal dengan ulah keponakannya itu, pelaku langsung melibas­kan kabel charger ke tubuh dan kepala korban lalu menendang perutnya,” ungkap Iptu Ary Andre.

Iptu Ary Andre me­nambahkan, korban yang merasa kesakitan, lang­sung menangis dan men­jerit. Ibu korban yang yang tak terima anaknya dia­niaya seperti itu, langsung mendatangi Mapolres Pa­dangpanjang untuk mela­porkan adiknya sendiri.

“Dari laporan ibu kor­ban, kita melakukan pe­nyelidikan dan mengum­pulkan bukti kasus peng­aniayaan. Salah satunya hasil visum. Setelah itu, kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang se­dang berada di kediaman­nya,” tegas Iptu Ary Andre.

Namun, menurut Ipu Ary Andre, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pe­laku di Mapolres, satu per­satu kejahatan pelaku ber­hasil terungkap. Pelaku ter­nyata juga terlibat da­lam kasus pencurian kotak amal dan pembobolan apotek.

“Pelaku ini pernah me­lakukan pembobolan apo­tek. Bahkan pelaku juga sudah tiga kali mencuri kotak amal di dalam apotek tersebut. Terhadap pelaku akan kita jerat dengan UU Perlindungan Anak, de­ngan ancaman lima tahun penjara,” tutup dia. (*)