BERITA UTAMA

Modus Korupsi Makanan Ibu Hamil dan Bayi di Kemenkes dengan Mengurangi Takaran Gizi

0
×

Modus Korupsi Makanan Ibu Hamil dan Bayi di Kemenkes dengan Mengurangi Takaran Gizi

Sebarkan artikel ini
PAPARKAN— Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu memaparkan modus dugaan korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan (PMT) bagi balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan pada periode 2016–2020

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus dugaan korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan (PMT) bagi balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada periode 2016–2020. KPK tengah me­lakukan penyelidikan dugaan korupsi itu sejak Kamis, 17 Juli 2025.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, program tersebut awalnya dirancang untuk memberikan tambahan gizi kepada bayi dan ibu hamil untuk mencegah stunting. PMT yang diberikan berbentuk biskuit, namun ditemukan adanya pengurangan kandungan gizi.

“Pada kenyataannya, biskuit ini nutrisinya diku­rangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Seda­ngkan premix, campuran vitamin, mineral, dan bahan lainnya juga dikurangi,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (8/8).

Menurut Asep, pengu­rangan kualitas gizi tidak hanya menurunkan manfaat produk, tetapi juga membuat harga biskuit menjadi lebih murah. Hal itu yang diduga mengin­dikasikan terjadinya kerugian keuangan negara.

Di situlah timbul kerugian. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkem­bangan anak dan ibu hamil, sehingga yang stunting tetap stunting,” ujarnya.

Jenderal polisi bintang satu ini menegaskan, keputusan untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan akan diambil dalam waktu dekat.

“Sebentar lagi kita akan ambil keputusan untuk dinaikkan,” urainya.

Sementara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengklaim du­gaan korupsi itu terjadi sebelum masa kepemimpinan Menkes Budi Sadikin.

“Kasus tersebut terjadi pada periode tahun 2016–2020, sebelum era kepe­mimpinan Menteri Budi. Ka­mi menghargai dan me­nye­rahkan proses penyelidikan kepada KPK,” tegas Aji. (jpg)