Selanjutnya, kata Iptu Evi, korban yang di bawah tekanan dan rasa takut, korban mengikuti kemauan dari tersangka lalu kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya.
“Sudah nikmati aja, kamu diam saja kalau kamu tidak mau nanti hafalan mu tidak akan saya tambah,” ujar Kasatreskrim menirukan ucapan pelaku kepada korbannya saat beraksi.
Sementara, untuk korban kedua, kata Iptu Evi, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku saat korban sedang tertidur di asrama. Pelaku membangunkan korban untuk melaksanakan salat tahajut dengan cara memasukan tangannya kedalam baju santri tersebut.
“Alah jangan lebay kamu, ikuti saja mau bapak kalau tidak nanti ilmu yang saya berikan kepada kamu tidak akan mendapat keberkahan, paham kamu,” begitu bujuk rayuan pelaku yang ditirukan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya tersebut.
Sementara, korban ketiga, ungkap Iptu Evi, pelaku membangunkan korban untuk melaksanakan shalat tahajud, lalu kemudian pelaku memasukan kedua belah tangannya kedalam baju korban sehingga membuat korban terbangun kemudian tersangka membujuk korban.
“Akibat dari perbuatanya, Evi menegaskan, bahwa tersangka dikenakan pasal 289 dan 296 KUHP pasal 76 E UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres,” tukasnya. (cr1)













