DHARMASRAYA, METRO–Dilaporkan gegara melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada santriwati, seorang oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Dharmasraya, harus berurusan dengan Polisi. Tak tanggung-tanggung, jumlah korban dari kebejatan oknum tenaga pendidik ini tidak hanya satu orang, melainkan tiga orang santriwati.
Modusnya, oknum guru berinisial SW (43) warga Jorong Telaga Biru, Nagari koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, berpura-pura memarahi santriwati yang ketiduran saat menghafal Alquran dan membangunkan santriwati untuk menunaikan shalat tahajud.
Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto membenarkan adanya penangkapan oknum guru pesantren yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah muridnya atau santriwati.
“Penangkapan tersebut, bermula dari laporan orang tua korban, yang kemudian langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Seluruh korban kita mintai keterangan dan mengumpulkan alat bukti. Setelah itu, pelaku kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Evi Hendri, Jumat (8/8).
Dijelaskan Iptu Evi, aksi pelecehan seksual itu pertama kali terjadi pada Selasa (22/4) sekitar pukul 04.30 WIB. Sementara aksi kedua dilakukan pelaku pada Senin (26/5) sekitar pukul 03.30 WIB dan aksi ketiga pada Senin (2/6) pukul 03.30 WIB.
“Untuk korban pertama, santriwati tertidur di dalam mushala saat menghafal surat-surat pendek Alquran. Pelaku ketika itu memarahi lalu membawa korban untuk duduk di bagian belakang yang agak berjarak dari santri lainnya dan mengancam korban,” jelas Iptu Evi.
Selanjutnya, kata Iptu Evi, korban yang di bawah tekanan dan rasa takut, korban mengikuti kemauan dari tersangka lalu kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya.
“Sudah nikmati aja, kamu diam saja kalau kamu tidak mau nanti hafalan mu tidak akan saya tambah,” ujar Kasatreskrim menirukan ucapan pelaku kepada korbannya saat beraksi.
Sementara, untuk korban kedua, kata Iptu Evi, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku saat korban sedang tertidur di asrama. Pelaku membangunkan korban untuk melaksanakan salat tahajut dengan cara memasukan tangannya kedalam baju santri tersebut.
“Alah jangan lebay kamu, ikuti saja mau bapak kalau tidak nanti ilmu yang saya berikan kepada kamu tidak akan mendapat keberkahan, paham kamu,” begitu bujuk rayuan pelaku yang ditirukan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya tersebut.
Sementara, korban ketiga, ungkap Iptu Evi, pelaku membangunkan korban untuk melaksanakan shalat tahajud, lalu kemudian pelaku memasukan kedua belah tangannya kedalam baju korban sehingga membuat korban terbangun kemudian tersangka membujuk korban.
“Akibat dari perbuatanya, Evi menegaskan, bahwa tersangka dikenakan pasal 289 dan 296 KUHP pasal 76 E UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres,” tukasnya. (cr1)






